Website Iklan Tayang Selamanya
Selamat datang di situs web periklanan jaringan unikbaca.com "Semoga Hari Anda Selalu Menyenangkan!"
Setidaknya satu iklan Anda posting juga di situs web iklan ini!
Agar pengunjung atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda
📝 POSTING Hari ini DISKON 50%

Tampilkan postingan dengan label islam. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Allah Melaknat 4 Golongan Manusia Ini, No.1 Banyak Dilakukan di Indonesia

Allah Melaknat 4 Golongan Manusia Ini, No.1 Banyak Dilakukan di Indonesia

Masih banyak muslim yang memberikan sesajen kepada kekuatan gaib
Riau24.com - Kita semua berharap agar Allah subhaanahu wa ta’aalaa senantiasa mencurahkan rahmat-Nya kepada kita. Kita tidak ingin rahmat Allah subhaanahu wa ta’aalaa itu dicabut dari diri kita walaupun sesaat. Alangkah ruginya kita jika Allah tidak mencurahkan rahmatnya kepada kita, apalagi jika kita termasuk manusia yang mendapat laknat Allah. Azab yang pedih akan menimpa kita di akhirat nanti.
Karena itu perlu kita ketahui siapakah golongan manusia yang mendapat laknat Allah SWT.

Sahabat Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu mengatakan, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menyampaikan kepadaku empat kalimat, yaitu: “Allah melaknat orang yang menyembelih hewan untuk selain Allah, Allah melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya, Allah melaknat orang yang melindungi pelaku kejahatan, dan Allah melaknat orang yang mengubah tanda-tanda di muka bumi ini.” (HR. Muslim)


1. Menyembelih Hewan untuk selain Allah

Makna menyembelih hewan untuk selain Allah subhaanahu wa ta’aalaa adalah:

Pertama, menyembelih hewan untuk dipersembahkan kepada selain Allah SWT. Kewajiban terbesar seorang hamba adalah mentauhidkan Allah subhaanahu wa ta’aalaa, yaitu dengan mempersembahkan segala bentuk ibadah hanya kepada-Nya. Menyembelih hewan merupakan salah satu bentuk ibadah yang apabila dipersembahkan kepada selain Allah, maka pelakunya telah berbuat syirik. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (artinya):

“Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, sembelihanku, hidupku, dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya.” (Al-An’am: 162-163)

Sangat disayangkan, kebiasaan menyembelih untuk selain Allah telah menjadi bagian dari ritual dan tradisi di sebagian masyarakat muslimin di negeri ini. Sebagai contoh, ritual untuk menolak bala yang dikhawatirkan menimpa daerah tertentu. Upacara ini diwujudkan dengan menyembelih seekor kerbau lalu mempersembahkan kepalanya kepada jin penguasa (menurut keyakinan mereka) di daerah itu.


2. Melaknat Kedua Orang Tua

Di dalam Al-Qur’an, perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua seringkali diletakkan beriringan dengan perintah untuk beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa. Setelah seseorang melaksanakan kewajiban terbesar (yaitu beribadah kepada Allah subhaanahu wa ta’aalaa), maka kewajiban besar berikutnya adalah berbuat baik kepada kedua orang tuanya.

Ini menunjukkan bahwa kedua orang tua itu memiliki kedudukan yang tinggi dan mulia di hadapan anak-anaknya. Sebaliknya, durhaka kepada kedua orang tua merupakan dosa terbesar yang menduduki peringkat kedua setelah dosa menyekutukan Allah SWT (syirik).

Celaan seorang anak kepada orang tuanya itu tidak hanya sebatas celaan secara langsung di hadapan keduanya. Sikap seseorang yang mencela orang tua saudaranya, yang menyebabkan saudaranya itu membalas mencela orang tuanya, ini pun juga tergolong celaan kepada orang tua, walaupun itu terjadi secara tidak langsung.


3. Melindungi Pelaku Kejahatan

Islam adalah agama yang adil dan mendorong umatnya untuk berbuat adil. Setiap pelaku kejahatan sudah semestinya mendapatkan balasan dan hukuman yang setimpal dengan kejahatan yang diperbuatnya. Ini semua telah diatur berdasarkan aturan syari’at yang mulia ini.

Oleh karena itulah orang yang melindungi pelaku kejahatan hingga akhirnya terbebas dari hukuman, atau mendapatkan hukuman yang lebih ringan (tidak setimpal) menurut hukum yang telah ditetapkan syari’at ini, maka berarti dia termasuk orang yang telah menghalangi diberlakukannya aturan syari’at yang wajib bagi umat Islam untuk menerapkannya.


4. Mengubah Batas Tanah

Islam sangat menjaga hak dan kehormatan umat manusia seluruhnya. Tidak boleh bagi seorang muslim untuk berbuat zalim terhadap siapapun, baik terhadap orang kafir, terlebih lagi terhadap saudaranya sesama muslim. Seorang muslim juga dilarang mengganggu saudaranya, merugikan, menyusahkan, terlebih lagi mencelakakannya.

Beberapa bentuk perbuatan yang digolongkan mengubah tanda-tanda di muka bumi antara lain:

Pertama, mengubah tanda (batas) tanah. Contohnya seperti mengambil sebagian tanah tetangganya dengan cara menggeser tanda (semisal patok) batas tanah antara tanah miliknya dan milik tetangga. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil satu jengkal saja tanah (yang bukan miliknya) secara zhalim, maka akan dikalungkan padanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Kedua, mengubah tanda, petunjuk, maupun rambu-rambu yang telah terpasang di suatu jalan. Misalnya ada sebuah rambu yang mencantumkan arah (ditandai dengan tanda panah) menuju kota tertentu, kemudian rambu tersebut diubah sehingga menunjukkan arah yang salah. Hal ini mengakibatkan tersesatnya orang yang melakukan perjalanan menuju kota tersebut dengan bersandar pada rambu yang salah tadi.


Demikianlah 4 golongan manusia yang mendapat laknat Allah SWT yang dikutip dari laman almanhaj.or.id
Semoga bermanfaat bagi kita semua
thumbnail

DASAR-DASAR HUKUM DAN KEWENANGAN SERTA TATA CARA PELAKSANAAN IKRAR WAQAF



1.      Dasar-dasar Hukum Ikrar Waqaf
Adapun yang menjadi dasar hukum ikrar waqaf adalah bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang menyatakan bahwa: Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya”[1]. Hal ini merupakan bukti kuat yang akan dipegang oleh nazhir dalam menerima harta waqaf.
Dan yang menjadi dasar hukum ikrar waqaf juga terkandung dalam pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi: Nazhir mempunyai tugas melakukan pengadministrasian harta benda waqaf[2]. Artinya, penerima waqaf memiliki hak sepenuhnya terhadap harta waqaf dalam mentasarufkan harta waqaf sesuai dengan yang diharapkan oleh agama. Pengadminitrasian tersebut merupakan hak hukum bagi nazhir yang mengelola harta waqaf.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 42 tahun 2006 Tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 Pasal 1 ayat 6 juga ditegaskan sebagai berikut: “Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta”[3]. Akta ikrar waqaf merupakan kutipan dari
Akta ikrar waqaf sangat penting dilakukan karena untuk menjaga harta waqaf dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Akta Ikrar Waqaf merupakan salah satu upaya tertib hokum dan admistrasi waqaf guna melindungi harta waqaf. Peraturan ini menegaskan bahwa perbuatan hukum waqaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar waqaf dan didaftarkan serta diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam perundang-undangan. 
Dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum ikrar waqaf adalah  bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 3 dan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf  serta Pasal 1 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 .
2.      Kewenangan dan Tatacara Pelaksanaan Ikrar Waqaf
Dan yang menjadi kewenangan dalam ikrar waqaf dan pelaksanaan ikrar waqaf juga tertera dalam Bab II pasal 3 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi: “harta benda waqaf harus didaftarkan atas nama nazhir untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW sesuai dengan peruntukkannya”[4]. Artinya ikrar waqaf harus dilaksanakan di depan pejabat pembuat akta ikrar waqaf bagi orang yang hendak mewaqafkan harta kepada pihak lain. Hal ini merupakan dasar hukum pelaksanaan ikrar waqaf.
            Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf seperti dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. Hal ini untuk mempermudah pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan hidup masyarakat.
Adapun tata cara pelaksanaan ikrar waqaf adalah sebagaimana pasal 17 angka 1 dan 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf yang berbunyi:
  1. Ikrar wakaf dilaksanakan oleh Wakif kepada Nadzir di hadapan PPAIW dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
  2. Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.[5]
Dapat disimpulkan bahwa waqif harus melakukan ikrar waqaf kepada nazhir di hadapan PPAIW dalam bentuk lisan atau tulisan dan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi. Pelaksanaan di depan 2 orang saksi untuk lebih menguatkan bahwa harta waqaf telah diberikan kepada nazhir untuk dikelola.
Pemerintah telah menuangkan tatacara pelaksanaan ikrar waqaf seperti yang telah disebutkan. Ada tiga langkah yang harus dipersiapkan dalam membuat akta ikrar waqaf. Bagi orang yang mewaqafkan harta harus menyertakan berbagai persyaratan dalam memenuhi syarat ikrar waqaf.
Menurut Abdul Ghofur Anshori, ikrar wakaf dapat dikemukakan dengan tulisan, lisan atau dengan suatu isyarat yang dapat dipahami maksudnya. Pernyataan dengan tulisan atau lisan dapat dipergunakan menyatakan wakaf oleh siapa saja, sedangkan cara isyarat hanya bagi orang yang tidak dapat menggunakan dengan cara
tulisan atau lisan. Tentu saja pernyataan dengan isyarat tersebut harus sampai benar-benar dimengerti pihak penerima wakaf agar dapat menghindari persengketaan di kemudian hari.[6]
Mengenai tata cara pelaksanaan wakaf, pasal 19 UU No. 41 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut: “Untuk itu dalam wakaf, wakif atau kuasanya harus menyerahkan surat dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW”.
Untuk mengadministrasikan harta waqaf, orang yang mewaqafkan hartanya harus menyerahkan surat bukti kepemilikan atas harta benda waqaf, hal ini dilakukan agar tidak terjadi persengketaan di kemudian hari. Bukti kepemilikan sangat penting dalam mengadministrasikan harta waqaf, karena salah satu syarat waqaf adalah harta waqaf harus memiliki kepemilikan waqif.
Tentang ikrar wakaf menurut pasal 21 UU No. 41 Tahun 2004 ditentukan sebagai berikut:
(1)   Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf
(2)   Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat :
  1. Nama dan identitas Wakif;
  2. Nama dan identitas Nazhir;
  3. Data dan keterangan harta benda wakaf;
  4. Peruntukan harta benda wakaf;
  5. Jangka waktu wakaf.
(3)   Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.[7]

Harta benda yang dijadikan obyek wakaf wajib didaftarkan sebagaimana diatur dalam pasal 32 UU No. 41 Tahun 2004 yang menentukan sebagai berikut : ”PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani”.
Di dalam pendaftaran wakaf pasal 33 UU No. 41 Tahun 2004 menentukan sebagai berikut: Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW menyerahkan:
  1. Salinan akta ikrar wakaf;
  2. Surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Dalam membuat akta ikrar waqaf, pewaqaf harus memenuhi berbagai macam persyaratan untuk menentukan harta waqaf. Jadi pelakasanaan ikrar waqaf harus dilakukan menurut peraturan-peraturan yang telah diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah.




thumbnail

Macam-Macam Bentuk Waqaf Di dalam Agama Islam Menurut Imam Mazhab


Sejarah Waqaf dan Bentuknya

Sepanjang sejarah islam, wakaf sangat banyak dan beragam bentuk serta jenisnya bahkan mencakup semua jenis harta benda. Diantara benda wakaf tersebut adalah wakaf pokok berupa tanah pokok tetap berupa tanah pertanian dan bukan pertanian. Ada juga yang berupa wakaf gedung baik untuk dipergunakan secara langsung untuk tujuan wakaf seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit dan perpustakaan, maupun wakaf bangunan untuk pemukiman dan ruko sebagai wakaf produktif. Umumnya wakif memberi syarat yang meliputi pelestarian bangunan demi keberlangsungan wakaf pokok dan produktivitasnya.

Wakaf harta benda bergerak yang dijadikan pokok tetap menurut pengertian ekonomi modern, juga banyak dilakukan oleh kaum muslimin, seperti alat-alat pertanian, mushaf Al-Qur’an, sajadah untuk masjid, buku untuk perpustakaan umum dan perpustakaan masjid. Benda-benda wakaf ini membutuhkan perawatan dan perbaikan untuk menjaga kelestarian dan fungsinya. Akan tetapi semua benda bergerak akan rusak, punah dan tidak berfungsi. Karena itu, para ahli fikih berpendapat bahwa benda wakaf berakhir dengan hilangnya bentuk benda wakaf atau kerusakannya.

Wakaf yang dikenal dalam syari’at Islam bila dilihat dari segi ditunjukkan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi 2 macam: Pertama wakaf itu ada kalanya untuk anak cucu atau kaum kerabat dan kemudian sesudah mereka itu untuk orang-orang fakir miskin. Wakaf yang demikian itu dinamakan wahak ahli atau wakaf dzurri (keluarga). Kedua terkadang pula wakaf itu diperuntukkan bagi kebajikan semata-mata. Wakaf yang demikian dinamakan wakaf khairi (kebajikan).

Waqaf yang merupakan sumber kebaikan bagi umat Islam secara umum dibagikan kepada dua macam:

Waqaf Khairi

Pengertian khairi adalah “wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-prang tertentu”. Waqaf ini merupakan waqaf pertama dalam Islam. Waqaf yang pertama itu adalah waqaf mesjid yang dibangun umat Islam di Quba pada tahun 622. dan waqaf yang kedua yang termasuk waqaf khairi pada zaman rasullullah adalah mesjid Nabawi di Madinah yang merupakan mesjid terpenting kedua setelah Masjid Haram di Mekkah.

Bukan hanya saja mesjid yang termasuk kedalam waqaf khairi, perpustakaan umum, pelayanan kesehatan, sekolah, akademi dan bangunan yang dapat diambil manfaatnya oleh kebanyakan orang merupakan waqaf khairi. Hal ini terjadi pada ketika nabi Muhammad saw, seseorang sahabat yang bernama mukhairiq berpesan dalam wasiatnya bahwa ia akan memberikan tujuh petak kebun yang ia miliki kepada Nabi Muhammad saw bila ia meninggal dunia. “Ketika mukhairiq meninggal dunia pada tahun 626, Nabi mengubah status ketujuh petak kebun Mukhairiq menjadi tanah waqaf yang hasilnya diperuntukkan untuk fakir miskin”.

Dan hal tersebut menjadi bukti bahwa terjadinya waqaf khairi pada lahan-lahan pertanian dan bangunan publik yang manfaatnya diambil oleh banyak orang. Waqaf khairi bukan waqaf yang hasilnya dapat diambil oleh satu keluarga atau keturunannya. Akan tetapi waqaf khairi dipergunakan oleh masyarakat banyak tanpa mengenal garis keturunan.

Jadi yang dapat menikmati wakaf ini adalah seluruh masyarakat dengan tidak terbatas penggunaannya, yang mencakup semua aspek untuk kepentingan dan kesejahteraan umat manusi pada umumnya dan kepentingan umum tersebut bisa untuk jaminan sosial, pendidikan, kesehatan, keamanan dan lain-lain.

Wakaf inilah yang merupakan salah satu segi dari cara memanfa’atkan harta di jalan Allah SWT dan tentunya kalau dilihat dari segi manfa’atnya, ia merupakan salah satu upaya sebagai sarana pembangunan baik dibidang keagamaan, pendidikan dan lain sebagainya. Dengan demikian, benda wakaf tersebut benar-benar terasa manfa’atnya untuk kepentingan kemanusiaan tidak hanya untuk keluarga saja.

Waqaf Ahli

Pengertian wakaf ahli atau wakaf keluarga ialah “wakaf yang ditujukan pada orang-orang tertentu seorang atau lebih, baik keluarga wakif atau bukan”. Waqaf ahli atau disebut juga dengan waqaf keluarga terjadi pada masa Umar bin Khatab ketika nabi telah wafat. Jadi waqaf ini terjadi pada masa sahabat dengan kesepakatan bersama.

Waqaf ahli ini terjadi ketika khalifah Umar ingin menjadikan tanah-tanah di Khaibar sebagai waqaf, beliau meminta kehadiran para sahabat yang lain untuk menyaksikan penetapan waqaf tersebut. Jabir mengumumkan bahwa bila waqaf tersebut telah diresmikan, berarti semua tanah telah dinyatakan sebagai tanah waqaf. Beberapa orang sahabat menginginkan agar hasil tanah-tanah yang tadinya menjadi milik mereka tetap diambil hasilnya oleh anak cucu mereka untuk memenuhi kebutuhan mereka dan hanya kelebihannya yang diwaqafkan kepada fakir miskin. Persyaratan ini disetujui oleh para sahabat yang hadir. Dan peristiwa ini menjadi cikal bakal waqaf keluarga atau waqaf ahli.

Jadi yang dapat menikmati manfaat benda wakaf ini sangat terbatas hanya kepada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehndaki oleh si wakif. Wakaf ini secara hukum dibenarkan, namun pada perkembangan berikutnya wakaf tersebut dianggap kurang memberikan manfa’at bagi kesejahteraan umum, karena sering menimbulkan kekaburan dalam pengolaan dan pemanfaatan oleh keluarga yang diserahi harta wakaf tersebut, apalagi kalau keturunan keluarga si wakif sudah berlangsung kepada anak cucunya.

Dalam sejarah pelaksanaan wakaf, yang terspenting dalam macam-macam wakaf adalah wakaf bedasarkan tujuannya. Adapun beberapa macam wakaf berdasarkan tujuannya diantaranya:

Wakaf air minum Wakaf ini termasuk di antara tujuan wakaf yang pertama dalam islam dan tercermin dalam wakaf Utsman bin Affan ra yang berupa sumur Raumah

Wakaf sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah haji

Wakaf sumur dan sumber mata air di jalan-jalan yang biasa menjadi lalu lintas jamaah haji  yang datang dari Iraq, Syam, Mesir dan Yaman, serta kafilah yang bepergian menuju India dan Afrika. Diantara sumur wakaf pada saat itu adalah wakaf sumur dari Zubaidah, istri seorang Khalifah di zaman pemerintahan Abbasiah, yaitu Harun Ar-Rasyid yang namanya dikenal sepanjang jalan dari Baghdad hingga Hijaz. Selain itu, untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji, telah dibangun tempat peristirahatan di jalan-jalan utama yang membentang dari daerah Samarkhan hingga Vas. Sebagian dari bangunan tempat peristirahatan tersebut telah dibangun pada masa seratus tahun pertama Hijriyah dan mengalami penyempurnaan pada masa pemerintahan Umar bin Abdul Azis dengan fasilitas yang meliputi tempat peristirahatan binatang tunggangan. Umumnya tempat peristirahatan tersebut juga menyediakan makan dan minum bagi tamu yang menginap.

Wakaf jalan dan jembatan untuk memberi pelayanan umum kepada masyarakat

Wakaf pelayanan jalan biasanya diikuti dengan wakaf penerangan di jalan-jalan yang menyala sepanjang malam dan penyediaan tempat bermalam bagi orang-orang asing yang datang. Wakaf tempat peristirahatan ini biasanya diikuti dengan wakaf kamar mandi dan tempat bersuci serta berbagai kepentingan umum lainnya.

Wakaf khusus bantuan untuk fakir miskin dan orang-orang yang sedang bepergian

Wakaf ini telah ada pada masa awal islam ketika Umar bin Ali Khathab ra memberi wakaf khusus membantu fakir miskin dan orang-orang yang sedang bepergian atas saran Nabi Muhammad SAW. Sepanjang sejarah islam, bentuk wakaf seperti ini merupakan tujuan wakaf yang paling banyak.

Wakaf pembinaan sosial bagi mereka yang membutuhkan

Diantara yang  termasuk wakaf sosial ini diantaranya adalah, wakaf untuk pembinaan anak-anak, seperti penyediaan susu bagi keluarga yang membutuhkan untuk anak-anaknya, wakaf penyediaan obat-obatan untuk penyakit anak-anak, wakaf pembinaan perempuan, terutama bagi perempuan-perempuan yang berasal dari kalangan yatim piatu atau perempuan yang disakiti suaminya dan kabur dari rumahnya agar ditampung di asrama, diberi makan dan diupayakan untuk kembali hidup rukun dengan suaminya atau diuruskan perceraiannya ke pengadilan dan wakaf untuk membantu orang-orang yang sedang mengalami tekanan batin dan stress, yaitu dengan cara menenangkan dalam waktu dekat, mengunjunginya dan memberikan solusi atas beban yang dipikulnya.


Wakaf sekolah dan universitas serta kegiatan ilmiah lainnya

Dalam sejarah, wakaf ini termasuk diantara tujuan wakaf yang paling mendapat perhatian dari kaum muslimin. Hampir di setiap kota besar di negara-negara islam di dunia terdapat sekolah dan universitas serta Islamic Center yang berasal dari wakaf.

Wakaf pelayanan kesehatan

Wakaf ini meliputi pembangunan puskesmas dan rumah sakit, pemberian obat-obatan, gaji dokter dan perawat termasuk gaji pekerja rumah sakit lainnya dan perlengkapan peralatan medis lainnya.

Wakaf pelestariaan lingkungan

Wakaf ini menunjukan bahwa dalam islam wakaf bukan saja untuk pembinaan komunitas manusia, tetapi juga untuk pelestarian cagar budaya dan lingkungan, contohnya wakaf untuk pemeliharaan aliran air dan pelestarian sungai.

Namun para ulama mazhab Imamiyah membagikan waqaf menjadi dua jenis serta ketetapan hukum dan akibat-akibatnya untuk masing-masing waqaf.

Waqaf Khusus

“Waqaf khusus yaitu waqaf yang menjadi milik penerimanya.” Artinya orang-orang yang berhak mengelola dan menikmati hasilnya adalah penerimanya. Termasuk dalam waqaf ini adalah anak keturunan, waqaf kepada para ulama dan fakir miskin, waqaf barang tidak bergerak untuk keperluan mesjid, kuburan, madrasah dan lain sebagainya. Waqaf ini diperselisihkan kebolehan menjualnya oleh para ulama mazhab.

Waqaf Umum

Waqaf umum adalah waqaf yang dikehendaki oleh pewaqafnya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Yakni semua orang, tidak ahanya sekelompok orang atau lapisan masyarakat tertentu saja. Contohnya adalah madrasah, rumah sakit, masjid, kuburan, jembatan, penginapan yang sudah ada sejak semula, mata air, pohon-pohon yang rindang tempat peristirahatan pejalan kaki. Waqaf umum dimaksudkan bukan hanya untuk suatu kelompok orang atau orang tertentu, akan tetapi manfaatnya diterima oleh khlayak ramai tanpa pandang bulu.




Waqaf umum menurut ulama mazhab tidak boleh diperjual belikan dan tidak boleh dihibahkan sekalipun rusak dan hampir binasa atau ambruk. Sebab waqaf tersebut tidak mempunyai milik khusus. Artinya ia telah keluar dari pemiliknya yang pertama menuju keadaan tanpa pemilik. Sesudah barang-barang tersebut diwaqafkan, keadaan persis sama dengan keadaan barang-barang umum mubah yang lainnya dan dapat dimanfaatkan oleh siapa saja.

Adapun macam-macam wakaf berdasarkan substansi ekonominya dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :

Wakaf langsung

Waqaf  langsung yaitu wakaf untuk memberikan pelayanan langsung kepada orang-orang yang berhak, seperti wakaf masjid yang disediakan sebagai tempat untuk shalat, wakaf sekolah yang digunakan untuk tempat belajar siswa dan wakaf rumah sakit untuk mengobati orang yang sakit secara cuma-cuma”. Pelayanan langsung ini benar-benar dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan menjadi modal tetap yang selalu bertanbah dari generasi ke generasi. Waqaf ini merupakan waqaf yang kekal bendanya dan manfaatnya untuk kemaslahatan umat.

Wakaf produktif

Waqaf Produktif yaitu “wakaf harta yang digunakan untuk kepentingan produksi, baik di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan jasa yang manfaatnya bukan pada benda wakaf secara langsung, tetapi dari keuntungan bersih hasil pengembangan dengan tujuan wakaf”. Wakaf produktif dikelola untuk menghasilkan barang atau jasa kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan sesuai dengan tujuan wakaf. Hasil dari keuuntungan harta waqaf dimanfaatkan oleh kaum muslimin.

Baca juga:
Pengertian Ikrar Waqaf Menurut Ulama
Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf dalam Islam
thumbnail

Fungsi dan Manfaat Ikrar Waqaf dalam Islam

Fungsi Ikrar Waqaf menurut para Ahli

Segala sesuatu perbuatan adakalanya memiliki manfaat dan fungsinya dan adakalanya memiliki kerugian bagi yang melakukannya. Apabila menggali syariat Islam, akan ditemukan bahwa tujuan syariat Islam adalah untuk kemaslahatan manusia. Begitu juga dengan fungsi ikrar waqaf dalam kehidupan moderen, yaitu untuk menjaga keabsahan dan kemaslahatan barang waqaf tersebut.



Sebenarnya bila kita merujuk kepada syarat-syarat waqaf, maka ikrar waqaf merupakan hal yang wajib yang harus dipenuhi oleh waqif dalam mewaqafkan hartanya agar harta waqaf dapat terpelihara dengan baik. Adapun fungsi dan manfaat ikrar waqaf dalam Islam dapat diketahui dari berbagai pendapat para ahli.

Ikrar waqaf merupakan sighat waqaf

Dalam hukum Islam ikrar waqaf disebut dengan sighat waqaf. Sighat waqaf terjadi pada ketika pewaqaf dan penerima waqaf melakukan ijab qabul. Salah satu unsur penting dalam perwakafan adalah “Ikrar Wakaf”. Ikrar wakaf  merupakan pernyataan dari orang yang berwakaf (wakif) kepada pengelola/manajemen wakaf (nazhir) tentang kehendaknya untuk mewakafkan harta yang dimilikinya guna kepentingan/ tujuan tertentu. Ikrar waqaf merupakan bukti nyata telah terjadinya penyerah terimaan harta waqaf. Ikrar waqaf dapat memperjelas status barang waqaf secara tegas dan jelas.


Ikrar waqaf merupakan salah satu unsur dalam perwaqafan

Perwakafan tanpa ikrar wakaf tentunya akan mengakibatkan tidak terpenuhinya  unsur perwakafan. Kalau unsur perwakafan tidak terpenuhi, maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak pernah ada. Untuk membuktikan adanya ikrar wakaf, adalah dengan cara menuangkan ikrar wakaf tersebut kedalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Sebagai pernyataan ijab kabul dalam perwaqafan

Ikrar waqaf merupakan istilah yang lahir dari bahasa Indonesia. Ikrar waqaf disebut juga dengan sighat waqaf atau statemen waqaf. “Sighat waqaf adalah pernyataan wakif sebagai tanda penyerahan barang atau benda yang diwakafkan itu”. Sighat dapat dilakukan dengan lisan maupun melalui tulisan. Dengan pernyataan itu tanggal hak wakif atas benda tersebut. Sighat itu mempunyai syarat tetentu pula, yaitu: sighat itu tidak digantungkan, tidak diiringi syarat-syarat tertentu, jelas dan terang, tidak menunjukkan atas waktu tertentu atau terbatas, tidak mengandung pengertian untuk mencabut kembali terhadap wakaf yang telah diberikan. Karena tindakan mewakafkan sesuatu dipandang sebagai perbuatan hukum sepihak, maka pernyataan si wakif itu merupakan ijab yang dengan sendirinya perwakafan telah terjadi ketika itu juga. Pernyataan qabul dari maukuf alaih, tidak disyaratkan. Dalam ibadah wakaf, hanya ada ijab tanpa qabul.

Fungsi Ikrar Waqaf Menurut Imam Syafi'i


Dalam hal ini menurut pendapat Syafi"iyah bahwa "waqaf tidak sah kecuali dengan perkataan dari orang yang sanggup mengucapkan dengan ucapan yang bisa dipahami sebab waqaf merupakan transaksi suatu barang dan kemanfaatannya. Waqaf seperti transaksi-transaksi lainnya yang membutuhkan Sighat". Bila kita berpegang pada mazhab syafi'iyah maka hukum waqaf tidak sah apabila waqif tidak mengikrarkan waqafnya kepada penerima waqaf. Maka fungsi ikrar waqaf menurut syafi'iyah adalah sebagai penentu sah tidaknya waqaf.

Fungsi Ikrar Waqaf Menurut Riyal Ka'bah



Menurut Riyal Ka’bah fungsi sighat atau ikrar waqaf adalah “sebagai pelengkap wajib dalam penyerahan harta waqaf oleh orang yang mewaqafkan harta kepada nazhir”. Artinya ikrar waqaf mesti dilafazkan dalam ijab qabul dalam serah terima harta waqaf antara pewaqaf dan penerima waqaf. Hal ini didasarkan atas qaidah fiqh yang berbunyi “al washailu hukmul maqasid” yang maknanya adalah ikrar waqaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan dalam ijab kabul harta waqaf.

Fungsi Ikrar Waqaf Menurut Undang-Undang


Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pada angka enam menyebutkan bahwa: “Akta Ikrar Wakaf adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta. Artinya ikrar waqaf merupakan kekuatan hukum yang kuat yang dapat dipegang oleh penerima waqaf. Hal ini menjadi kewajiban bagi pewaqaf untuk mengikrarkan pernyataan waqafnya kepada penerima waqaf. Dan ikrar waqaf menjadi syarat untuk membuat akta ikrar waqaf. Karena Pembuatan Akta Ikrar Wakaf benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya.

Fungsi Ikrar Waqah menurut ahli Fiqh




Para fuqaha berpendapat bahwa lafaz atau shighat atau ucapan (ikrar waqaf) dalam pelaksanaan wakaf merupakan penentu jadi atau tidaknya suatu perwakafan. Shighat atau ucapan wakif itu ada yang sharih/tegas dan ada yang kinayah/sindiran Jika salah satu dan lafaz tersebut telah digunakan, maka perbuatan wakaf telah teraqad (terjadi). Jadi ikrar waqaf berfungsi sebagai penentu telah terjadinya waqaf.