Website Iklan Tayang Selamanya
Selamat datang di situs web periklanan jaringan unikbaca.com "Semoga Hari Anda Selalu Menyenangkan!"
Setidaknya satu iklan Anda posting juga di situs web iklan ini!
Agar pengunjung atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda
📝 POSTING Hari ini DISKON 50%

Tampilkan postingan dengan label ULUMUL HADIS. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Pendekatan-pendekatan dalam penyalesai ikhtilah al-hadist



Sebagai Ulama pertama yang membicarakan masalah ini adalah al-Imam al-Syafi’I dalam kitabnya al-Umm dalam babmukhtalif al-hadits, dia menawarkan metode al’jam’u sebagai upaya untuk mempertemukan kedua hadits itu. Perlu Digarisbawahi bahwa pertentangan yang terjadi dalam hadits tersebut adalah pertentangan dalam arti dhahiri, sedangkan secara substantive, sama sekali tidak  bertentangaan, bahkan saling mendukung sesuai dengan kebutuhan situasi dankondisi. Dapat dikatakan bahwa dalam menyelesaikan pertentangan hadits ini,metode pertama yang ditempuh oleh para Ulama fiqih dan hadits adalah  jam’u (al-taufiq, al-talfiq atau al-ta’lif),7 Barulah setelah itu menempuh langkah lain secara bertahap seperti al-naskh, al-tarjih dan al-tawaqquf, yang akan kita jelaskan dalam pembahasan berikut ini satu persatu.


Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan al-Jam’u wal Taufiq
Al-jam’u bermakna mengumpulkan atau menggabungkan. Kata ini semaknadengan al-taufiq, al-talfiq dan al-ta’lif yang semuanya kira-kira bermaknamengkompromikan. Al-jam’u dalam pengertian yang diberikan ulama ushul adalah mengalihkan  makna dari setiap dalil kepada makna yang lain sehingga tidak terdapat perlawanan lagi. berbeda dengan tarjih, dalam taufiq ini kedua dalilyang berlawanan tersebut masih digunakan semuanya. Dengan demikian, dalam pengertian yang diberikan lebih mengarah kepada usaha mencari makna yang laindibalik pertentangan tersebut.8
Imam Syafi’I juga memakai metode al-       jam’u sebagai prioritas di atasmetode/kaedah lain. Hal ini mungkin karena Syafi’I menganggap bahwa padadasarnya tidak ada pertentangan dalam hadits. Pertentangan itu hanya lahir karenaketerbatasan kemampuan para pegiat hadits dalam khazanah hadits yangdikuasainya. Langkah yang digunakan Syafi’I dengan metode ini adalahmengklasifikasikan suatu hadits dalam kategori Am dan khas atau muthlaq
Dan muqayyad. Suatu hadits dilihat dari cakupan makna dan kondisi serta situasi yang melatarbelakangi datangnya suatu hadits.9
             Namun yang perlu dicatat adalah penyelesaian ikhtilaf al-hadits sangat erat kaitannya dengan asbab al-wurud hadits. Hal ini adalah masuk akal, karena mungkin saja suatu hadits datang karena situasitertentu, ditujukan pada orang-orang tertentu yang tidak termasuk orang lain secara
keseluruhan, sebab kondisi keimanan kaum muslimin ketika itu tidak sama, makakadangkala terhadap orang yang masih labil imannya nabi member semaca rukhsahan kejadian-kejadian  seperti ini tentu orangorang khusus saja yangmengetahuinya.Adapun cara jam’u wa taufiq pada dua dalil yang berlawanan adalahsebagaimana yang dikatakan oleh Mukhtar Yahya dan Fatchur Rahman:
1.Menakwilkan salah satu nash itu sehingga tidak berlawanan dengannash yang lain.
2.Salah satu nash dijadikan takhsish terhadap nash lain.10

Adapun contoh hadits mukhtalif yang diselesaikan secara jam’u wal taufiqadalah sebagai berikut:Haditsdari Ibnu Umar yang artinya
“Nabi ditanyai tentang air yang berada di tanah lapang dan silih berganti dimanfaatkan (diminum, mandi, dikencingi dan lainlain) oleh binatang  peliharaan dan binatNG BUAS. Maka Rasulullah menjawab:”bila air itumencapai dua kulah, maka tidak mengandung najis”


Pengertian yang dapat ditangkap dari hadits ini adalah air sebanyak duakulah dianggap suci secara mutlak, baik berubah rasa, baud an warnanya maupuntidak berubah sama sekali. Namun ada hadits lain yang seolah-olah mengandungmakna menentang hadits ini, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’uddalam masalah yang sama, yakni kesucian air yang artinya:
“Allah menciptakan air itu dalam keadaan suci, tidak ada sesuatupun yang menjaisinya kecuali telah berubah rasa, warna dan baunya”
Kaedah yang dipakai oleh para ulama dalam menyelesaikan pertentanganhadits ini adalah dengan al-jam’u dengan metode takhsish, Dimana salah satu darihadits ini mengkhususkan keumuman yang terkandung dalam hadits yang lainnya.Hadits pertama menyatakan bahwa air dianggap bersih apabila air mencapai jumlahtertentu tanpa memandang pada perubahan warna dan rasanya. Sedangkan haditskedua menyatakan bahwa air dianggap bersih di bawah ukuran dua kulah sepanjangtidak ada perubahanpada sifat-sifat kebersihannya. Masing-masing dari dua hadits ini  berfungsi  sebagai pentakhsih bagi yang lain dan pertentangan di dalamnyaterselesaiakan. Jadi sebenarnya kedua hadits ini tidak saling bertentangan.
Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan Tarjih
Tarjih sebagaimana disebutkan oleh Hasbi AshShiddiqie adalah :menampakkan suatu kelebihan salah satu dari dua dalil yang serupa dengan sesuatuyang  tidak berdiri  sendiri.11 maka
a pabila telah nyata kerajihan salah satunya,hendaklah kita mengamalkan yang rajah itu. Tarjih dalam ta’rif ulama ushul adalah menjadikan  sesuatu  lebih  kuat  atau mempunyai kelebihan. Sedangkan ulamaHanafiyah menyatakan bahwa tarjih adalah menyatakan keistimewaan salah satudari dua dalil yang sama dengan suatu sifat yang menjadikan lebih utama dilihatdari yang lain.12
Tarjih merupakan jalan terakhir yang ditempuh untuk menyelesaikan problema hadits mukhtalif setelah menempuh jalan al-jam’u dan jalan nasakh. Tarjih merupakan jalan terakhir dilakukan sebelum Tawaqquf.13 Dalam  mentarjihkan  hadits  ada  beberapa aspek antara lain :
 pertama,mentarjihkan dengan memperhatikan kualitas sanad. Apa yang diperhatikan dalamtarjih sanad ini adalah mendeteksi ittisalnya hadits, kemudian jumlah periwayat dan  jalur  periwayatan  hadits.  Disamping jumlah periwayat, kualitas ketinggian sanadtermasuk aspek terpenting yang harus diperhatikan, apakah sanad hadits tersebuttergolong hadits mutawatir, masyhur, ahad atau mursal.

 Kedua:mentarjih denganmemperhatikan sifat-sifat periwayat. Sifat-sifat periwayat yang utama adalah adl dan dhabt,
 periwayat yang tidak  dhabt  mudah  sekali  terjebak  dalam  kesalahan menyampaikan  riwayat, demikian pula dengan periwayat yang tidak adl, tidak segan-segan untuk melakukan kebohongan. Oleh karena itu, sasaran utama yang menjadi  perhatian   dalam  persoalan sifat-sifat  periwayat  ini  adalah  masalah keadlilan  dan  kedhabitan periwayat.
 Ketiga:mentarjih dengan memperhatikankeadaan matan. Oleh karena suatu matanhadits mesti terhindar dari syadz dan illah, maka yang tidak memiliki syadz danillah yang lebih utama untuk digunakan.
 Keempat:mentarjih dengan memperhatikan perkara (persoalan hukum) yang keluar dari sebuah hadits. Perkara yang keluar dari sebuah hadits mesti sejalan dengankandungan ayat al-Quran, hadits dan Qiyas. Jika berlawanan dengan ketiganya,maka yang dipegang adalah yang tidak berlawanan.14Sebagai contoh penyelesaian hadits mukhtalif dengan kaedah tarjih adalahsebagai berikut:Hadits pertama yang artinya:
“diriwayatkan oleh Al-Rabi’ dari al-Syafi’I dari Abdullah ibn ‘Abd al- Rahman ibn Ma’mar al-Anshari dari Abi Yunus maula ‘Aisyah berkata: Bahwa seorang laki-laki pernah bertanya kepada Rasulullah, beliau ketikaitu sedang berdiri di depan pintu dan Aku (kata aisyah) mendengarkannya. Laki-laki  itu  berkata,  ya  Rasulullah,  Aku  junub  sampai  pagi hari, sedangkan aku ingin sekali meneruskan puasaku. Dijawab Rasulullah, Aku juga pernah junub sampai pagi hari, akupun ingin untuk terus berpuasa,maka akupun mandi dan terus berpuasa pada hari itu” 
Hadits kedua yang artinya:“
diriwayatkan dari al-rabi’ dari al-Syafi’I dari Malik dari Sami maula Abubakr dari Abu Bakr ibn ‘Abd al-Rahman mengatakan, saya dan bapak sayadi  sisi  Marwan  ibn  Hikam  Amir Madinah, Kemudian Abu Hurairahmenceritakan kepadanya “siapa yang junub sampai pagi hari, makabatallah puasa pada hari itu”
Selain dari ‘aisyah, riwayat yangsemakna dengan hadits pertama jugadatang dari Umu Salamah, salah seorang istri Rasulullah SAW, sementara haditskedua, menurut Abu Hurairah ia terima dari al-Fadal ibn al-Abbas.15Diantara duahadits yang bertentangan diatas, menurut al-Syafi’I hadits aisyah lah yang harusdipegang dan diamalkan, bukan hadits dari Abu Hurairah. Hal ini didasarkan al-Syafi’I kepada hasil pentarjihannya dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut.Dari segi sumber, hadits Aisyah yang juga diriwayatkan oleh UmmuSalamah, nilai kompetensinya lebih tinggi dibandingkan dengan hadits AbuHuraira, karena mereka keduanya adalah istri Rasulullah (Aisyahdan UmuSalamah) yang tentunya lebih tahu tentang masalah junub.
Rasulullah daripadaorang lain.Dari segi jumlah periwayat hadits Aisyah mempunyai periwayat yang lebih banyak (dua periwayat, yakni Aisyah dan Umu Salamah) disbanding dengan haditsAbu hurairah yang hanya diriwayatkan dari seorang periwayat saja, yakni dari al-Fadal ibn Abbas. Dari segi kandungan makna, hadits Aisyah menurut al-Syafi’I mengandung  makna  yang lebih rasional debanding dengan hadits dari AbuHurairah.Dalam melihat hadits yang lebih kuat antara dua atau lebih hadits yang  bertentangan  yang  diperhatikan oleh imam Syafi’I dalam menguatkan dalah saturiwayat adalah jumlah periwayat hadits ataupun dukungan dari hadits-hadits lainyang sesuai dengan riwayat yang bersangkutan selanjutnya beliau memperhatikankualitas periwayat serta dengan memperhatikan kandungan yang terdapat dalamhadits itu.16

Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan Nasikh wal Mansukh
Secara Etimologi kata naskh mengandung arti pembatalan (al-ibthal), penghapusan (al-izalah), dan memindahkan (an-naql) dan memalingkan (al-ta’wil).17 sedangkan  secara  Terminologi arti dari naskh adalah mengangkat ataumenghapuskan hukum syara’ dengan dalil hukum syara’ yang lain.18 maksudnyaadalah suatu hukum yang sebelumnya berlaku, kemudian hukum tersebut menjadihilang dengan datangnya dalil hukum yang baru. Hukum yang lama dinamakan mansukh dan dali yang datang kemudian dinamakan nasikh. Pada dasarnya kajian tentangnaskh merupakan objek kajian ilmu ushulfiqih,  karena  hakikatnya  untuk  mengetahui tentang naskh secara komprehensif dapat dilihat dari kitab-kitab ushul fiqih. Kendati demikian naskh dalam hadits-hadits Rasulullah juga dibicarakan. Yang pada akhirnya melahirkan suatu ilmu yangdinamakan ilmu naskh al-hadits wa mansukh.


Untuk mengetahui naskh dan mansukh terdapat beberapa cara diantaranyaadalah :19
1.Keterangan tegas dari Rasulullah SAW atau Sahabat, seperti hadits “akudulu pernah melarangmu berziarah kubur, maka kini berziarahkuburlah”
2.Ijma’ umat bahwa ayat ini adalah nasikh dan itu adalah mansukh.
3.Mengetahui mana yang terlebih dahulu dan mana yang datang kemudian berdasarkan sejarah.Berikut adalah contoh hadits mukhtalif yang diselesaikan dengan cara  Naskh dan Mansukholeh Al-Syafi’I yang artinya:
“Hadits Syaddad Ibn Aws, dai berkata: Aku pernah bersama Nabi padatahun memasuki kota Mekkah, Nabi melihat seseorang berbekam yaitu padahari ke 18 dari bulan Ramadhan. Sambil memegang tanganku beliaubersabda “yang berbekam dan yang dibekam batal puasanya”(H.R Al-Syafi’i)Hadits Kedua, yang artinya:
“hadits dari Ibnu Abbas, Bahwa Rasulullah SAW pernah berbekam sedang diadalam keadaan ihram dan berpuasa(H.R Al-Syafi’i) Hadits  yang  pertama menyatakan  bahwa  berbekam  membatalkan puasa, baik yang membekam ataupun yang dibekam. Namun ketentuan ini berbeda dengan hadits yang  kedua , yaitu  menyatakan  bahwa  pembekaman  tidak  membatalkan  puasa.  Jadi menurut Al-Syafi’I  kedua  hadits  ini  tidak  mungkin  dikompromikan, sehingga salah satu dari hadits tersebut haruslah dihapuskan secara hukum ataudinasakh. Menurutnya hadits yang pertama terjadi pada tahun ke 8 H, dimana waktuitu Rasulullah belum pernah mengerjakan ihram. Sementara itu hadits yang keduaRasulullah mengerjakan Ihram sambil berpuasa yang terjadi pada tahun ke 10 H.oleh karena itu hadits yang kedua menjadi Nasikh dan Hadits kedua menjadi Mansukh.
Ikhtilaf al-Hadist dengan Pendekatan Tawaqquf 
Jika ketiga pendekatan di atas tidak dapat menyelesaikan persoalan juga,maka langkah terakhir adalah al-tawaqquf. Secara bahasa al-tawaqquf  sama dengan talawwum atau talabbath, yang berarti menunda atau menanti. Adapun al-tawaqquf  dalam kontek pemahaman hadits-hadits kontradiktif adalah mendiamkanuntuk sementara waktu, dalam arti kata tidak mengamalkan amenggunakan salahsatu dari hadits-hadits kontradiktif itu hingga tampak makna yang lebih unggul atausampai Allah member petunjuk.
thumbnail

PENGERTIAN IKHTILAF HADITS

Ikhtilah berasal dari bahasa Arab yang berarti ketidaksamaan, ketidakserasian, atau ketidak cocokan. Ketika ikhtilah diletakan sebagai subjek dapat diartikan “tidak sama, yang tidak serasi, yang tidak cocok”. Apabila kata ikhtilaf dipadukan dengan hadist, maka ia menjadi “ikhtilah hadist” yang berarti hadist-hadist yang satu sama lain mengandung ketidaksamaan, ketidakserasian, atau ketidakcocokan.

Dapat dikatakan bahwa ilmu ikhtilaf al-hadist adalah ilmu yang membahas tentang hadist-hadist yang lahirnya saling berlawanan lalu menghilangkan pertentangan atau mempertemukan antara satu dengan yang lainnya. Sebagaimana juga membahas hadist-hadist yang sulit dipahami lalu menghilang kesukaran dan menjelaskan hakikatnya. Dalam ulumul hadist pembahasan tentang ikhtilaf al-hadist disebut juga ilmu mukhtaliful hadist dan ada sebagian ulama menyebutkan dengan ilmu musykilul hadist, bahkan sebagian ulama lain menanamkan dengan ilmu ta’wilul hadist. Disamping itu juga ada yang menanamkan dengan ilmu talfiqul-hadist.
Penanaman ini di berikan sesuai dengan tinjauan dan penerapan kaedah-kaedah penyelesaian yang mengikat ilmu ikhtilah al-hadist dimaksud. Namun inti dari ilmu tersebut adalah hadist yang tanpak bertentangan kandungan maknanya secara lahiriah. Ilmu Mukhtalifal-Hadist adalah termasuk salah satu bagian dari ilmu hadist yang sangat diperlukan oleh Muhadditsin, fuqaha, dan lain sebagainya. Bagi seseorang yang ingin mengistimbathkan suatu hokum dari dalil-dalilnya. Hendaklah mempunyai pengetahuan yang cukup, pemahaman yang kuat tentang hadist Rasullulah SAW sebagai salah satu sumber hokum. Ia tidak cukup menghafal hadist, sanad-sanadnya tanpa mengetahui ketentuan-ketentuan nya dan tanpa memahami berbagai persoalan sekitar ilmu hadist itu dengan baik.


Hadist yang mukhtalif menurut At-Thahawiy adalah dua buah hadist yang sama-sama berkategori maqbul yang saling bertentangan secara lahiriah dan memungkinkan cara penyelesaiannya dengan mengkompromikannya antara keduanya secara wajar. Namun demikin definisi tersebut dirasa kurang lengkap oleh Al-Syathibi, menurutnya tidak semua hadist mukthalif dapat diselesaikan dengan cara mengkompromikannya, adakalanya harus diselesaikan dalam bentuk naskah atau tarjuh. Dengan demikian makna hadist mukhtalif menurut beliau adalah hadits sahih atau hasan (maqbul) yang secara lahiriah tampak saling bertentangan satu dengan lainnya. Namun makna yang sebenarnya tidaklah bertentangan karena satu dengan lainnya dapat diselesaikan dengan metode jamu’u, naskah ataupun tarjih. 

Ilmu Mukhtalif al-Hadits ini awalnya hanya ada dalam bentuk praktisnya saja, belum merupakan suatu teori yang dapat diwarisi. Barulah kemudian Al-Syafi’I membuka lembaran baru sejarah perkembangan yang sebelumnya tidak tertulis menjadi sebuah warisan tertulis dan dapat dipelajari yakni dengan menggunakan teoripenyelesaian hadits-hadits mukhtalifnya dalam sebuah karya ikhtilaf al-hadist, bahkan kitabnya yang secara khusus membahas hadits-hadits mukhtalif dan juga terdapat dalam kitabnya al-Risalah dan pada akhrirnya langkah Al-Syafi’I tersebut diikuti oleh Ibnu Qutaybah, yang juga menulis kitab khusus tenttang hadits-hadits mukhtalif dan penyelesaiannya dengan judul Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits. Setelahnya tampil pula Al-Thahawi dengan kitabnya Musykil al-atsari, Ibnu Faurak dengan kitabnya musykil al-hadits wa bayanuh, dan sejumlah tokoh lainnya.
thumbnail

ILMU FIQIH DAN PERBEDAAN PENDAPAT PARA ULAMA



Pengertian Ilmu Fiqih
Ilmu Fiqih dalam istilah Syara' ialah : Pengetahuan tentang hukum-hukum syariat Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci. Atau dengan kata lain : yurisprudensi atau kumpulan hukum-hukum syari'at Islam mengenai perbuatan manusia, yang diambil dari dalil-dalilnya secara rinci.[1] sedangkan fiqh punya arti yang lain, sebagaimana Ahmad Hasan mengatakan dalam bukunya Pinta ljtihad Sebelum Tertutup. Fiqh adalah : Lingkaran yang kecil, yang mengurusi apa yang umumnya dipahami sebagai tindak hukum dalam artian yang lebih spesifik fiqh semata-mata berurusan dengan hukum.[2]
Dari pengertian ilmu fiqih diatas menurut analisa penulis secara garis besar ilmu fiqih memuat dua hal pokok, pertama ilmu yang mengatur tentang af’al (perbuatan) manusia dengan Allah SWT. Kedua 1lmu yang mengatur tentang af’al sesama manusia dan dengan mahkluk lainnya.
Periodisasi Lahirnya 1lmu Fiqih

Bercerita tentang periodisasi sejarah lahirnya ilmu fiqih, pada dasarnya ilmu fiqih tumbuh dan mulai berkembang pada masa Nabi Muhammad SAW itu sendiri, karena Nabi lah yang berhak dan mempunyai wewenang untuk mentasyri'kan hukum Islam. Dalam buku Tarikh Tasyri' biasa dijelaskan periodisasi sejarah fiqih atas dasar ciri-ciri khas dan hal-hal yang menonjol pada masa tertentu.[3] Dibawah ini akan penulis uraikan sedikit situasi dan kondisi lahirnya Fiqih fase Mekkah dan Madinah.
I.  Fase Mekkah dan Madinah
Periode awal ini dapat dibedakan menjadi dua fase yaitu : fase Mekkah dan fase Madinah. Pada fase Mekkah, ummat Islam masih sedikit dan masih lemah, belum dapat membentuk dirinya sebagai suatu ummat yang mempunyai kedaulatan dan kekuasaan kuat.[4] Dalam masa ini risalah Nabi Muhammad SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Ayat hukum yang turun pada periode ini tidak banyak jumlahnya, dan itu pun masih dalam rangkaian mewujudkan, revolusi aqidah untuk mengubah system kepercayaan masyarakat Jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata.
Pada fase Madinah, ummat Islam berkembang dengan pesatnya dan telah mempunyai tata  pemerintahan tersendiri, sehingga media-media dakwah berlangsung dengan aman dan damai. Keadaan seperti inilah yang mendorong adanya pembentukan perundang-undangan yang mengatur hubungan antar individu suatu bangsa dengan bangsa lain, dan mengatur kontak komunikasi antara ummat Islam dengan non muslim, baik di masa damai maupun di masa perang.[5]

Oleh karena itu disyari'atkanlah hukum-hukum kemasyarakatan yang mencakup bidang pernikahan, warisan, perjanjian, hutang-piutang, kepidanaan, dan lain-lain.
Fiqih pada masa Rasululloh SAW adalah Fiqih Waqi' Amali, artinya, hukum dibahas setelah terjadinya suatu kejadian (mencari hukum setelah kejadian). Jadi fiqih pada masa ini bersifat praktek dan bukan teori, dimana para sahabat meminta fatwa dan bertanya tentang hukum setelah terjadinya suatu kejadian. Jadi metode pensyari'atan pada masa ini memakai cara; pertama, pensyari'atan yang didahului oleh pertanyaan para Sahabat, kerena kebutuhan mereka terhadap hukum; kedua, pensyari'atan yang diwahyukan tanpa adanya pertanyaan dari sahabat (tanpa sebab).
Pada periode ini Rasulullah SAW adalah tokoh utama yang menjadi panutan hukum para sahabat dalam memahami segala sesuatu. Rasulullah SAW menyampaikan apa yang diterimanya dari Allah SWT dan menjelaskannya kepada mereka baik aspek ibadah, maupun muamalah. Dengan demikian jelaslah bahwa pada masa ini tidak terjadi perselisihan dalam hukum dari sekian banyak hukum.
Sejarah pertumbuhan ilmu fiqih dari awal sampai sekarang dapat dibedakan kepada beberapa periode yaitu:
1.    Periode Rasulullah, yaitu periode rasya’ dan takwin (pertumbuhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun dan beberapa bulan, yaitu terhitung sejak dari kebangkitan Rasulullah tahun 610M sampai dengan kewafatan beliau pada tahun 632 M.
2.    Periode sahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan dan penyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun kurang lebihnya, yaitu terhitung mulai kewafatan rasul pada tahun 11 H sampai dengan akhir abad pertama hijriah (101 H atau 632-720M).
3.    Periode tadwin (pembukuan) dan munculnya para imam mujtahid, dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yang berlangsung selama 250 tahun, yaitu terhitung mulai tahun 100 H sampai tahun 350 H (720-961 M).
4.    Periode Taqlid, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung mulai pertengahan abad empat hijriah (351H) dan hanya Allah yang mengetahui kapan berakhirnya periode ini.[6]
C.    Faktor Munculnya Mazhab
Semenjak wafamya Nabi Muhammad SAW wahyu Allah tcrputus, beliau meninggalkan dua ajaran pokok Islam yaitu Al-Qur'an dan Sunnah sebagai pegangan ummat Islam, kemudian tongkat estafet kepemimpinan ummat Islam di lanjutkan oleh Khulafa al-Rasyiddin mulai dari Khalifah Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khatab, Usman Bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, seterusnya ilmu fiqih terus tumbuh dan berkembang dari masa sahabat ke masa tabi'in dari masa tabi'in hingga sampai kemasa tabi' tabi'in, dari masa tabi' tabi'in hingga sampai kepada masa lahimya mazhab fiqih, semenjak lahirnya mazhab fiqih yang empat baru kemudian fiqih pada masa taqlid hingga sekarang.
Sekilas sekte-sekte perjalanan fiqih diatas, berikut penulis akan membahas faktor lahirnya mazhab yang empat yaitu Mazhab Abu Hanifah (wafat 150 H), Mazhab Malik (wafat 179 H), Mazhab Syafi'I (wafat 204) dan Mazhab Ahmad Bin Hanbal (wafat 241).
Periode ini mulai abad ke II H dan berakhir pada masa pertengahan abad ke IV H, proses perkembangannya berlangsung selama 250 tahun. Periode ini disebut periode pentadwinan atau pembukuan, karena pada masa inilah gerakan penulisan dan pembukuan hukum-hukum Islam mengalami perkembangan dan kemajuan sangat pesat. Hadits- Hadits Nabi Muhammad SAW, fatwa-fatwa sahabat dan berbagai risalah ilmu telah terkodifikasi dalam suatu bentuk pembukuan.[7]
Periode ini merupakan priode keemasan dalam sejarah pembentukan hukum Islam. Hukum Islam telah berkembang dan menjadi matang hingga membuahkan perbendaharaan hukum. Disamping itu, wilayah kekuasan Islam semakin meluas, segala problematika kehidupan ummat juga mendapat kendala dari berbagai sektor yang mana kendala ini perlu jawaban hukum Islam, kendala ini juga yang membuat para ahli fiqih pada masa itu semakin produktif dalam melahirkan ijtihadnya yang bersumberkan kepada Al-Qur'an dan Sunnah.

Pada masa ini para ahli fiqih benar-benar menjadi sentral tumpuan ummat, mulai dari masyarakat kalangan bawah sampai pejabat Negara, para khalifah Abbasiah memberikan dukungan yang sangat besar untuk pengembangan ilmu pengetahuan, dan menjadikan para ulama sebagai tempat rujukan dalam segala hal. Sehingga para ahli fiqih melahirkan pemikirannya dan dikemas dalam bentuk Maazhab.
Pada masa Abbasiyah, dalil-dalil dan peraturan-peraturan baru disimpulkan dari bahan-bahan yang diterima. Adakalanya hasilnya dipertentangkan oleh para ulama yang ada ketika itu.
Dengan demikian jelas bahwa faktor lahirnya mazhab disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya: faktor meluasnya daerah kekuasaan Islam, perbedaan pendirian tentang kedudukan sumber-sumber hukum, perbedaan pendirian tentang aturan-aturan bahasa dalam pemahaman terhadap suatu nash (Al-Qur’an dan Hadits), lokasi atau lingkungan tempat tinggal ahli hukum, situasi dan kondisi pandangan dan metode dan sistem yang ditempuh oleh fuqaha dalam memberikan dan membentuk hukum.
D.    Sebab-Sebab Perbedaan Pendapat
Ilmu fiqih yang sudah dikemas oleh para imam Mujtahid, dalam menyusun isi fiqih yang sistematis para imam mujtahid mencari langkah-langkah dalam memfatwakan hukum yang bersumber dari nash AI-Qur'an ataupun Hadits tidak terdapat pergeseran suatu makna dan kandungan Ayat-ayat Al-qur'an.
Jadi salah satu metode yang ditempuh oleh para imam Mujtahid dalam memfatwakan hukum adalah menggunakan metode istimbat. Subtansi dari keempat isi fiqih ini ada kesamaan antara satu dengan yang lain dan ada juga terdapat perbedaan pendapat antara keempat Mazhab ini. Perbedaan pendapat tersebut relatif, menunjukan bahwa adanya warna yang jelas dari keempat imam Mujtahid, jadi dibawah ini penulis akan menguraikan sebab-sebab kenapa terjadi perbedaan pendapat antara ke empat Mazhab ini.
Salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan imam Mazhab tersebut, disebabkan oleh beberapa faktor utama yaitu :
1.    Faktor perbedaan pendapat dalam memahami Nash AI-Qur'an
2.    Faktor pada kasus-kasus tertentu yang mana kasus tersebut tidak didapatkan Nashnya baik Al-Qur'an maupun Hadits
3.    Faktor perbedaan hukum karena melihat dari sudut pandang yang berbeda
4.    Perbedaan penggunaan Ra’yi
5.    Perbedaan mengenai penetapan sebagian sumber hukum hukum.[8]
6.    Faktor geografis tempat masing-masing para imam Mujtahid berdomisili
Dari enam faktor penyebab terjadi perbedaan pendapat para imam Mazhab di atas menyebabkan lahirnya Mazhab-mazhab yang mana Mazhab tersebut berkembang hingga saat sekarang ini. Pengikut masing masing mazhab selalu menjaga dan melestarikan karya para Imam Mazhab, dan senantiasa menjadikan pedoman hidup dalam beribadah kepada Allah SWT.

Menurut penulis kecendrungan terjadinya perbedaan pendapat dalam kalangan para Imam Mujtahid di sebabkan oleh penetapan istimbat atau ijtihad sebagai dalil hukum, yang mana Istimbat dan Ijtihad para Mujtahid di rumuskan menjadi sebuah metodelogi Ushul Fiqih dalam menggali hukum-hukum syar'i.
Perselisihan pendapat Imam Mujtahid tidak hanya terjadi dalam sektor batang tubuh Al-Qur'an sebagai dalil hukum tetapi juga terdapat dalam ranah Hadits, salah satu contoh mengenai hal ini adalah : Seperti jalan menerima Hadits dan dasar-dasar yang dipergunakan untuk mentarjihkan Hadits-hadits misalnya : Abu Hanifah dan Ashab-Ashabnya hanya berhujjah dengan sunnah mutawatirrah dan mayhurah saja, dan mentarjihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh fuqaha'-fuqaha' yang mereka percayai. Lain halnya dengan Imam Malik dan Ashabnya yang mentarjihkan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh Ulama Madinah, dan meniggalkan hadits-hadits Ahad yang menyalahi amalan ulama Madinah. Sedangkan Imam Syafi'i berhujjah dengan hadits Ahad dengan syarat diriwayatkan oleh perawi yang adil dan terpercaya, baik sesuai dengan amalan ulama Madinah ataupun tidak.[9]
E.     Kesimpulan
Dari beberapa pembahasan diatas dapat disimpulkan beberapa kesimpulan antaranya adalah :
1.   Sejarah mencatat bahwa fiqih sudah muncul sejak masa Rasulullah SAW (fiqih waqi'amali) dan masa Sahabat, kemudian fiqih berkembang secara bertahap dan berpreodisasi sampai menjadi sebuah disiplin ilmu yang kaya dengan metodelogi ushul fiqihnya.
2.   Perkembangan fiqih tumbuh dan berkembang pesat mulai pada masa tabi’in hingga lahirnya para Imam Mazhab

Faktor utama munculnya perbedaan pendapat dalam kalangan Imam Mazhab disebabkan oleh perbedaan mereka dalam menterjemahkan Nash AI-Qur'an dan Hadits serta persoalan hukum yang tidak terdapat Nashnya dalam AI-Qur'an ataupun Hadits dengan menitik beratkan pada satu disiplin i1mu Ushul Fiqih lewat metodelogi istimbat melalui Ijtihad masing-masing Imam Mazhab.


[1] Abdul Wahab Khallaf, Kaidah- Kaidah Hukum Islam (Ilmu Ushulul Fiqh), Cet. VII. (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2000), hlm 2.


[2] Ahmed Hasan, Pintu Ijtihad Sebelum Tertutup (Bandung : Pustaka : Cet II. 1414 H­-1994M), hlm. 9

[3] H.A. Djazuli. i1mu Fiqih Penggalian Perkembangan dan Penerapan Hukum Islam. Cet. VI. (Jakarta : Kencana Prenada Media Group. 2006),hlm 139.

[4] Teungku, Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy. Pengantar Ilmu  Fiqih. Edisi II. Cet. II. (Semarang : Pustaka Rizki Putra. 1999), hlm 33.

[5] Wahab Khallaf. Sejarah Pembentukan dan Perkembangan Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Wajidi Sayadi. Cet. I. (Jakarta : Raja Grafindo Persada. 2001), hlm. 9
[6] Nazar Bakry, Fiqh dan Ushul Fiqh, Cet IV, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 74.
[7] Waliyullah AI-Dahlawi. Lahirnya Mazhab-Mazhab Fiqih Diterjemahkan oleh Mujiyo Nurkholis. Cet. IV. (Bandung : Remaja Rosdakarya. 1995),hlm 12.

[8] Ali Khafif Mahadaratul AI-Asbah al-Ahfilafil Fuqaha' (Arabiyah : 1956),hlm. 108
[9] Hasbi Ash Shiddieqy, Pengantar ilmu Fiqih hlm. 67-68